Senin, 09 Januari 2017

Kepolisian Mulai Menyosialisasikan Tilang Online atau E-Tilang

Petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan sejumlah pengendara yang melintas dikawsan Kampung Melayu Jakarta Timur, pengendara yang surat-surat kendaraannya tidak lengkap langsung di tilang dengan menggunakan sistem tilang elektronik atau E-Tilang
Polisi Sosialisasikan Tilang Online Kepada Pengendara Yang Melanggar
Petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan sejumlah pengendara yang melintas dikawsan Kampung Melayu Jakarta Timur, pengendara yang surat-surat kendaraannya tidak lengkap langsung di tilang dengan menggunakan sistem tilang elektronik atau E-Tilang.

Sistem ini lebih menguntungkan para pengendara yang langsung dapat membayar denda di Bank yang di tunjuk, pengendara dapat langsung mengambil surat yang ditilang dengan melampirkan bukti pembayaran.

"penegakan hukum dengan sistem ini artinya adalah memberikan suatu ruang bagi pelanggar untuk tidak hadir di sidang pengadilan kemudian dia bisa langsung menitipkan uang ke BRI yang sudah di tuju" ucap Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto

Sementara itu pengendara yang terkena razia, mengatakan razia dengan menggunakan E-Tilang ini sangat membantu para pengendara pasalnya pengendara bisa melalui Bank atau melalui Mobile Banking.

E-Tilang diberlakukan untuk mencegah adanya permainan transaksi uang ilegal serta pungli yang dilakukan oknum petugas dan juga pengendara.

Dalam razia lalu lintas yang dilakukan Polantas Polrestabes Makassar Polisi menilang seorang pengendara yang tidak memiliki surat berkendara yang lengkap dan marka jalan di Selasa siang.

Polisi menyosialisasikan tilang secara Online pada pengendara tersebut, kemudian petugas memasukan data seperti nama, alamat hingga pasal pelanggaran lalu lintas pengendara ke dalam sistem di aplikasi telepon pintar atau e-Tilang.

Usai mengisi seluruh data pelanggar pihak kepolisian lalu lintas ini tetap memberikan dan mencatat pelanggaran di kertas tilang seperti biasanya. Ini adalah bukti pengganti bahwa si pengendara telah ditilang dan melakukan pelanggaran.

"ya tujuan aplikasi sebenarnya cukup bagus jadi mempermudah masyarakat, mempermudah birokrasi jadi masyarakat tidak perlu lagi menghadiri sidang di pengadilan, dari masyarakat setelah ditilang oleh Polri secara Online ini maupun menggunakan slip biru ini masyarakat tinggal membayar ke Bank, denda berapa yang sesuai dengan pasal undang-undang yang dilanggar kemudian dengan slip bukti pembayaran dia bisa mengambil barang bukti kita" ucap AKBP Hamka Mappaita Kasat Lantas Polrestabes Makassar

Di harapkan sistem Tilang Online ini bisa mempermudah dan mempercepat pengguna jalan yang terkena tilang tanpa harus menghadiri sidang di pengadilan, sistem Tilang Online pun dianggap solusi untuk menghindari pungutan liar (Pungli) kepada oknum anggota lalu lintas yang nakal di lapangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar