Jumat, 23 Desember 2016

Penjelasan Ma'ruf Amin Tentang Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016

Ma'ruf Amin juga menyoroti aksi sosialisasi dan Sweeping yang dilakukan organisasi masyarakat dengan didampingi anggota kepolisian yang terjadi di Surabaya pada Minggu lalu, menurut Ma'ruf sweeping yang dilakukan ormas itu merupakan penyalahgunaan karena memahami Fatwa MUI dengan tidak tepat
Ketua MUI Ma'ruf Amin
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH.Ma'ruf Amin menyatakan di keluarkannya Fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan Non Muslim di masyarakat bertujuan menjaga Aqidah dan keyakinan umat muslim.

Ma'ruf Amin juga menyoroti aksi sosialisasi dan Sweeping yang dilakukan organisasi masyarakat dengan didampingi anggota kepolisian yang terjadi di Surabaya pada Minggu lalu, menurut Ma'ruf sweeping yang dilakukan ormas itu merupakan penyalahgunaan karena memahami Fatwa MUI dengan tidak tepat.

Selain itu Ma'ruf Amin juga menyayangkan sikap Kapolri Tito Karnavian yang memerintahkan Kapolres Bekasi Kota dan Kapolres Kulon Progo untuk menarik surat edaran terkait fatwa MUI baginya meski Fatwa bukan merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku saat ini di negara Indonesia Kepolisian seharusnya membantu melaksanakan Fatwa MUI.

Bagi MUI Fatwa ini dibuat dalam kerangka penghormatan terhadap prinsip kebhinekaan dan kerukunan umat beragama, MUI berharap dengan adanya prinsip kebhinekaan ini tidak akan ada pemaksaan keyakinan kepada orang lain serta diharapkan terciptanya rasa saling menghormati.

Menteri Agama Lukman Hakim menilai Fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang haramnya penggunaan Atribut Natal bagi umat Muslim tidak mengikat bagi semua pihak namun Fatwa MUI tersebut hanya berlaku bagi pihak yang meminta.

Lukman pun mengaku tidak ada koordinasi dari Pihak MUI mengenai Fatwa tersebut, sementara itu ia menyatakan semestinya sweeping dilakukan oleh aparat penegak hukum dan bukan oleh seseorang atau organisasi masyarakat yang cenderung anarkistis serta menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

"Fatwa akan muncul ketika ada pihak lain yang meminta, yang bertanya terkait dengan persoalan hukum suatu perkara karena seseorang atau sekelompok orang dibolehkan melakukan tindakan seperti itu maka yang lain juga akan, kalau satu ormas melakukan ini ormas yang lain juga akan melakukan hal yang sama dan kalau semua kita melakukan hal seperti itu ya akan terjadi anarkisme dan itulah kenapa hanya aparat penegak hukum sajalah yang boleh melakukan itu, itupun atas dasar perintah hukum dia melakukan itu misalnya Satpol PP aparat penegak hukum dia melakukan razia atau Kepolisian kita atau Kejaksaan kita melakukan penyitaan atau apa KPK jadi adalah sebuah institusi instansi yang oleh hukum diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan seperti itu" ucap Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama RI

Sebelumnya MUI telah mengeluarkan Fatwa mengenai larangan penggunaan atribut Natal bagi karyawan Muslim, fatwa ini menjadi polemik setelah ormas menjadikannya alasan untuk melakukan Sweeping.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar