Kamis, 22 Desember 2016

Pemerintah Indonesia Dilema Untuk Menaikan Cukai Rokok

Pemerintah Indonesia juga belum meratifikasi efsitisi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ini adalah perjanjian internasional untuk melindungi generasi sekarang dari efek buruk tembakau
Cukai Rokok
Pemerintah Indonesia juga belum meratifikasi efsitisi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ini adalah perjanjian internasional untuk melindungi generasi sekarang dari efek buruk tembakau.

"bagaimana menjelaskan bahwa 5 partai fraksi di dalam DPR sepakat untuk mengeluarkan RUU pertembakauan yang secara resmi menghalalkan nikotin tembakau sebagai warisan budaya, itu come on sains harus berkata ini tidak rasional come on sains harus berkata The Power Money main-main di sini itu berarti iklim politik di sini itu tidaklah rasional masih di genggam oleh kepentingan-kepentingan jangka pendek" ujar Prof. Emil Salim Guru Besar FEB UI

Padahal bila di ratifikasi FCTC memiliki dampak cukup signifikan terhadap pendapatan negara, karena negara harus menaikan cukai tembakau sebagai salah satu mekanisme untuk menekan tingkat konsumsi tembakau.

Dengan cukai rokok ditetapkan di angka 495 rupiah/batangnya dan target produksi rokok yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian berada di angka 348 miliar/batang rokok setiap tahunnya maka pendapatan negara dari cukai rokok mencapai 103 triliun atau setara dengan 6,89% dari APBN 2017, apabila Pemerintah menaikan cukai rokok sebagai mana di atur di bawah FCTC yang sayangnya belum di ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maka sebenarnya defisit anggaran belanja negara dapat dipersempit tanpa harus menggunakan solusi reaktif yang belum teruji efektivitasnya seperti Tax Amnesty atau pengampunan pajak.

Kepala bidang kebijakan fiskal Kementerian Keuangan Prof. Suahasil Nazara, S.E., M.Sc, Ph.D mengaku cukai tembakau dapat menekan konsumsi tembakau di Indonesia namun hal ini bukan satu-satunya cara untuk menekan angka konsumsi rokok.

Pemerintah memang tengah berencana menaikan cukai tembakau hingga 13% namun kenaikan ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan kebijakan negara-negara tetangga Indonesia. Malaysia telah menaikan cukai tembakau sebesar 40% di tahun 2015 sementara cukai tembakau di Singapura mencapai 79% dari harga jual eceran, cukai tembakau di Thailand mencapai 90% dan Australia berencana menaikan cukai tembakau hingga 343% di tahun 2020.

Deputi Bidang Ekonomi Kesehatan Kementerian Kesehatan dr. Donald Pardede mengatakan Pemerintah sudah berupaya meminimalisir jumlah perokok dan dampak negatif merokok caranya melalui sejumlah inisiatif seperti penerbitan larangan untuk merokok di sejumlah tempat umum dan penayangan gambar rokok di media massa.

Pemerintah sebenarnya memiliki opsi yang cukup jelas menaikan cukai rokok yang dapat digunakan untuk memperbaiki kualitas hidup rakyat namun pertanyaan yang tersisa adalah Apakah pemerintah kita berani untuk bertindak tegas terhadap pengusaha rokok demi kepentingan masyarakat banyak ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar